Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp450.000.000 x 2% x 25% = Rp22.500.000
Jadi, kamu harus membayar pajak sebesar Rp22.500.000 untuk mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT yang kamu beli tahun 2023.
Denda Pajak Mobil Mitsubishi Pajero
Denda keterlambatan pajak mobil Mitsubishi Pajero dihitung dengan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Tarif Pajak adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap NJKB.
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga jual mobil yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lama Keterlambatan adalah jumlah hari yang terlewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Pajak Mobil Mitsubishi Pajero