Misalkan, kamu membeli mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT tahun 2023 dengan NJKB sebesar Rp450.000.000. Tarif pajak untuk mobil penumpang adalah 2%. Pajak tahunan mobil tersebut adalah Rp22.500.000. Kamu terlambat membayar pajak selama 3 bulan, yaitu 90 hari. Dengan demikian, denda keterlambatan pajak mobil tersebut adalah:
Denda Keterlambatan = 2% x Rp450.000.000 x 90 hari = Rp7.200.000
Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp7.200.000 untuk mobil Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT yang kamu beli tahun 2023 dan terlambat membayar pajak selama 3 bulan.
Nah, itulah daftar pajak mobil Pajero beserta pajak lima tahunan dan denda yang harus dibayarkan jika ada ketelatan bayar.
***