Selebgram TE Ditangkap Diguga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Tarif Rp 25 Juta

21 Desember 2021, 09:45 WIB
Selebgram TE Ditangkap Diguga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Tarif Rp 25 Juta /Humas Polda Jateng/

Portal Pati - Beredar video penangkapan selebgram berinisial TE (26) saat open booking order (BO) di kamar 606 di salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, TE diduga tengah melayani seorang pria pelanggannya.

Selain selebgram TE, petugas juga menangkap muncikari berinisial JB yang merupakan seorang fotografer.

Baca Juga: Pasang Twibbon Sukseskan HUT POLHUT ke 55 Tahun 2021 di di Status WA, IG, FB, Twitter Hari Ini

Dari keterangan JB inilah terungkap tarif kencan TE.

Penggerebakan itu terekam dalam video amatir. "Bahwa kesepakatan dengan muncikari, TE mendapatkan Rp16 juta," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin 20 Desember 2021.

 

Selebgram TE ditangkap aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah saat sedang bersama dengan seorang lelaki.

Selain TE, polisi juga mengamankan satu perempuan lain asal Brasil berinisial FBD. Ia berada di kamar lain yang juga sedang melayani pelanggannya.

Baca Juga: Pratama Arhan Jadi Man Of The Match Laga Indonesia Kontra Malaysia, Tak Luput dari Dukungan Ibunda Tercinta

Berdasarkan keterangan TE dan FBD, polisi mencari sosok yang berperan sebagai mucikari.

Sosok berinisial JB akhirnya ditemukan dan ditangkap pihak berwajib.

Dalam modus operandinya, JB mempekerjakan korban sebagai PSK.

Tarifnya Rp 25 juta, di mana Rp 13 juta diperuntukkan untuk si mucikari sebagai honor.

Di kasus TE dan FDB, si mucikari telah menerima uang muka Rp 20 untuk dua orang. Sosok pemesannya berasal dari Semarang.

Baca Juga: Manfaat Pengembangan Diri, Memberi Dampak Positif Pada Mental dan Juga

Uang Rp 3 juta digunakan untuk tiket pesawat. Sementara selebgram TE menerima transferan sebesar Rp 5 juta.

"Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FDB bertemu tamu mereka di hotel, JB mendapatkan (lagi) komisi Rp 6 juta untuk pemesanan dua PSK tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam rilis yang diterima, Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan perjanjian yang disepakati antara mucikari dan dua perempuan tersebut, mereka akan mendapatkan uang lagi, yakni Rp 16 juta untuk TE dan 10 juta untuk FDB.

Baca Juga: Daftar Nama Guru yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Terbaru, Cek Apakah Ada Namamu?

Dalam kasus ini, TE yang merupakan selebgram dan FDB berstatus korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.***

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler