Baca Juga: Daftar Nama Guru yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Terbaru, Cek Apakah Ada Namamu?
Dalam kasus ini, TE yang merupakan selebgram dan FDB berstatus korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.***