Mulai Besok Kabupaten Pati Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3 sampai 20 Juli 2021, Pati Level 4

- 2 Juli 2021, 23:26 WIB
aturan PPKM Darurat Jawa Bali PDF, link download dokumen PDF isi aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021
aturan PPKM Darurat Jawa Bali PDF, link download dokumen PDF isi aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 /covid.19.go.id/

Portal Pati – Mulai Besok 3 Juli diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Kabupaten Pati menjadi salah satu dari 13 kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakan PPKM Darurat.

Pada Jum’at 2 Juli 2021 di Pendopo Kabupaten Pati dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan PPKM Darurat Kabupaten Pati.

Baca Juga: Profil Ki Manteb Sudarsono Dalang Setan Pancen Oye, Guru Dalang Ki Seno Nugroho

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Pati.

Agendanya terkait tindak lanjut kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali pada tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Saat diwawancarai media usai rapat koordinasi, Bupati Pati Haryanto menyampaikan terkait tindak lanjut arahan dari Presiden dan Menko Kemaritiman, Pati termasuk daerah yang terkena PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Dalang Setan Ki Mantep Sudarsono, Jargon Pancen Oye dalam Kenangan

“Kebetulan Kabupaten Pati saat ini berada di level 4. Tetapi kami masih menunggu surat edaran resmi dari Mendagri dan Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan," tambah Bupati Pati Haryanto.

Beberapa aturan yang akan jadi pedoman PPKM Darurat ini seperti, sektor perkantoran kritikal melaksanakan work from home (WFH) 100%.

Seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, objek vital nasional.

Baca Juga: Berita Duka: Ki Manteb Sudarsono Dalang Kondang, Julukan Dalang Setan Tutup Usia

Serta sektor penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Untuk sektor esensial beroperasi 50%, meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sektor non esensial Work from Home (WFH) 100% dan sektor pendidikan dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Ki Manteb Sudarsono Dalang Kondang, Julukan Dalang Setan Tutup Usia Karena Covid-19

Pemerintah daerah tidak boleh menerima kunjungan dari luar daerah dan sebaliknya pula.

Kemudian pembatasan operasional toko, toko swalayan, dan pasar tradisional. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Selanjutnya, rumah makan atau restoran hanya diperbolehkan melayani pembelian dibungkus dan pesan-antar saja.

Baca Juga: Download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Kabupaten Pati PDF, Link dan Tata Cara Pendaftaran Tersedia

“Tempat ibadah ditutup sementara, kemudian pernikahan hanya boleh akad atau pemberkatan saja. Tidak boleh resepsi. Untuk transportasi, kapasitas penumpang dibatasi 70 persen," ujar Bupati Haryanto menambahkan.

Kepada semua pihak untuk bersabar selama kurun waktu dua minggu kedepan. Dan patuhi aturan terkait PPKM Darurat himbau Bupati Pati Haryanto.

Bupati juga menegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah tetapi ini merupakan kebijakan nasional.***

 

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah