Pakai Dompet dari Bahan Kulit Buaya, Gimana Hukum Penjelasannya?

- 9 Mei 2024, 23:23 WIB
Ditagih rentinir dompet kosong
Ditagih rentinir dompet kosong /pixabay.com/

Portal Pati - Kamu sebagai pengguna fashion untuk gaya hidup, tentu sangat selektif dalam memilih bahan yang digunakan pada produknya. Dompet termasuk salah satu aksesoris fashion yang banyak digunakan masyarakat.

Maka dari itu, pemilihan dompet ini juga sangat berarti agar produk yang kamu gunakan bisa dipakai dalam waktu jangka panjang, khususnya pada dompet dari kulit buaya.

Kulit buaya ini pun sering dimanfaatkan sebagai bahan utama dompet, tas, tali pinggang, dan lainnya.

Baca Juga: Apa Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri yang Bekerja?

Hal itu karena kulit buaya memiliki ketahanan yang kokoh, keras, serta tahan lama.

Disamping itu, ternyata di dalam agama Islam, terdapat hukum mengenai pemakaian dompet dari kulit buaya ini.

Buat kamu yang ingin mengetahui, cek informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

Hukum Menggunakan Produk dari Dompet Kulit Buaya

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa yang dimaksud dari halal dan haram dalam Islam.

Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang. Haram dan halal ini juga berlaku pada makanan, terutama daging hewan, yang mana juga terbagi menjadi dua macam, yakni ada yang diperbolehkan makan dan pula yang dilarang, nih.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah