Camat Gelar Mediasi dengan Warga, Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Bakal Calon Perangkat di Desa Winong

- 17 Maret 2022, 11:02 WIB
Camat Gelar Mediasi dengan Warga, Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Bakal Calon Perangkat di Desa Winong
Camat Gelar Mediasi dengan Warga, Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Bakal Calon Perangkat di Desa Winong /Portal Pati/

Portal Pati – Rabu, 16 Maret 2022 kemarin bertempat di Aula Balai Desa Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati diadakan mediasi dengan warga masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah Desa Winong.

Turut hadir pula dalam acara tersebut Camat, Kapolsek, Koramil Kecamatan Winong. Dalam mediasi ini dipimpin langsung oleh Camat Winong.

Mediasi ini terkait adanya protes warga lantaran permasalahan adanya dugaan pelanggaran administrasi bakal calon perangkat desa baru di Desa Winong.

Baca Juga: Tak Diketahui, Ini 28 Manfaat Buah Pala untuk Kesehatan, Menyehatkan Kulit Hingga Hilangkan Stress

Diketahui, bahwa salah satu pelamar perangkat desa baru di Desa Winong tidak memenuhi syarat lantaran salah satu dokumen yang diajukan dinilai tidak sesuai bahkan melanggar Peraturan Bupati.

Terdapat dokumen Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Wakil Ketua RT yang tak sesuai dengan Peratutan Bupati Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Didalam Perbup tertuliskan batas umur menjadi pengurus RT paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. Sedangkan pelamar diketahui belum berusia 25 tahun saat diangkat sebagai wakil ketua RT.

Baca Juga: Download Soal US UM PJOK Kelas 9 SMP MTS Terbaru 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban PDF DOC

Hal itu baru diketahui saat uji publik kemarin. Hingga warga pun akhir protes lantaran dinilai melanggar aturan yang berlaku dan dugaan kecurangan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x