Lebih lanjut Bupati menegaskan agar Kades terpilih berhati-hati dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa. "Itu untuk pembangunan dan masyarakat, sehingga harus berhati-hati karena bisa berurusan dengan kajari dan Polisi", tambahnya.
"Dan terkait penetapan hasil Pilkades antar waktu ini, kalau tidak ada masalah ada jeda waktu 3 hari, bila tidak ada komplain maka kita usulkan dan nanti kita jadwalkan untuk mengikuti pelantikan kepala desa", pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi sejumlah desa di beberapa kecamatan yang segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu pada Rabu 20 Juli 2022.***