Atas dasar itulah akhirnya perkumpulan Dukun menghadirkan kuasa hukum dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pesulap merah.
Firdaus Oiwobo, Kuasa Hukum Persatuan Dukun se-Indonesia mengatakan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh pesulap merah telah menghina Dukun.
“Jadi beredar video di tiktok YouTube Instagram dan Facebook yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Marcel radhival atau pesulap merah yang menghina profesi dukun," kata Kuasa Hukum sebagaimana dikutip dari akun Youtube cumicumi yang diunggah pada 11 Agustus lalu.
Menurutnya, Marcel telah menyatakan dengan jelas dan gamblang bahwa Dukun itu profesinya adalah sebagai penipu dan cabul.
Adapun yang dilaporkan ialah adanya pelanggaran undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 sehingga apa yang dilakukan pesulap merah ini patut diduga telah melanggar.
Bahkan salah seorang dukun berpesan agar kalau mencari uang tidak dengan menjelek-jelekkan profesi orang lain.
“Kalau dia mau cari uang, cari uanglah. Tapi jangan menjelek-jelekkan profesi yang lain disebut cabul dukun penipu, ungkapnya.
Ustadz Sona Fikri, yang merupakan ahli spiritual juga menyebutkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pesulap merah adalah tidak menyebut oknum.