Portal Pati - Selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair pada Senin malam 22 April 2024.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kontroversi yang pernah menjeratnya, mulai dari kasus pengeroyokan hingga isu kedekatan dengan pria-pria ternama.
Kronologi Penangkapan dan Hasil Tes Urine
Chandrika Chika diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi masyarakat, tempat tersebut diduga kerap dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tes urine keenam orang tersebut menunjukkan hasil positif konsumsi narkoba.
Chika dan teman-temannya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Apa Artinya Blacklist dalam Keuangan? Kenali Cara Ceknya