Portal Pati - Berikut Bantuan Sosial PIP Tahap II Madrasah Cair 13 Agustus 2021, Berikut Daftar Penerima dan Syarat Pencairannya.
Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah.
Diperuntukkan bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan, perluasan akses dan kesempatan belajar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bansos PIP disalurkan pemerintah melalui Kementerian Agama yang diberikan kepada peserta didik madrasah.
Penyaluran Bansos PIP melalui Bank HIMBARA yakni BRI untuk jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan BNI untuk jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah) yang ditransfer langsung kedalam rekening penerima.
Adapun jumlah nominal bansos PIP untuk peserta didik madrasah sesuai dengan juknis PIP tahun anggaran 2021 Kemenag RI Nomor 572 Tahun 2021 yakni,
Jenjang MI sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setahun.