Portal Pati - Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 akan kembali di cairkan oleh Pemerintah Pusat.
Jumlah uang senilai Rp1,8 juta akan masuk ke rekening masing-masing penerima BSU guru honorer maupun guru non PNS.
BSU guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag ini yang dimaksudkan adalah untuk meringankan beban guru honorer dan guru non PNS di masa Pandemi covid 19.
Untuk bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta, guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag anda harus bisa memenuhi syarat dan cara mengakses yang tersaji dalam artikel ini.
Simak beberapa cara cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah guru honorer dan guru non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id lengkap dengan syarat dan jadwal pencairan dalam artikel berikut ini.
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk menerima BSU guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.