Pemdes, BPD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Pohgading Tolak Galian C Di Dukuh Ngablak Desa Pohgading

- 28 Juli 2021, 09:53 WIB
Pemdes, BPD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Pohgading Tolak Galian C Di Dukuh Ngablak Desa Pohgading
Pemdes, BPD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Pohgading Tolak Galian C Di Dukuh Ngablak Desa Pohgading /

Portal Pati - Pemerintah Desa Pohgading beserta BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas mendatangi lokasi Galian C di Dukuh Ngablak Desa Pohgading Gembong Pati pada Rabu, 28 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan karena Pihak Pemdes Pohgading beserta jajaran terkait menolak adanya praktek Galian C dengan alat berat di Dukuh Ngablak.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Camat, Kapolsek dan Danramil Gembong Beri Edukasi Serta Sembako Kepada PKL

Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Desa Pohgading Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020 tentang Pengelolaan Lingkungan.

Pemdes, BPD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Pohgading Tolak Galian C Di Dukuh Ngablak Desa Pohgading
Pemdes, BPD, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Pohgading Tolak Galian C Di Dukuh Ngablak Desa Pohgading

"Bahkan itu tidak punya izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Anton Suwadi Ketua Karang Taruna Desa Pohgading saat dikonfirmasi.

Selain melanggar prakter Galian C tersebut juga tidak ada izin dan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Pohgading dan lingkungan sekitar di Dukuh Ngablak.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Muncul Semburan Air di Pertigaan Bambu Runcing Wedarijaksa Pati

Ditambah warga sekitar telah memberi saran dan informasi kepada penambang namun tidak direspon.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah