Portal Pati - Pemerintah Desa Pohgading beserta BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas mendatangi lokasi Galian C di Dukuh Ngablak Desa Pohgading Gembong Pati pada Rabu, 28 Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan karena Pihak Pemdes Pohgading beserta jajaran terkait menolak adanya praktek Galian C dengan alat berat di Dukuh Ngablak.
Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Desa Pohgading Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020 tentang Pengelolaan Lingkungan.
"Bahkan itu tidak punya izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Anton Suwadi Ketua Karang Taruna Desa Pohgading saat dikonfirmasi.
Selain melanggar prakter Galian C tersebut juga tidak ada izin dan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Pohgading dan lingkungan sekitar di Dukuh Ngablak.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Muncul Semburan Air di Pertigaan Bambu Runcing Wedarijaksa Pati
Ditambah warga sekitar telah memberi saran dan informasi kepada penambang namun tidak direspon.