Memahami Hukum Berpacaran dalam Islam: Antara Permisif dan Batasan Syariat

- 29 April 2024, 19:50 WIB
Memahami Hukum Berpacaran dalam Islam: Antara Permisif dan Batasan Syariat
Memahami Hukum Berpacaran dalam Islam: Antara Permisif dan Batasan Syariat /Tangkap layar/pixabay20

Portal Pati - Di era modern, pacaran menjadi fenomena lumrah di kalangan remaja dan pemuda.

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tak luput memberikan panduan terkait hukum berpacaran.

Memahami hukum pacaran dalam Islam menjadi krusial untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari perbuatan haram.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Manfaat Puasa Weton, Mengenal Tradisi Puasa Weton dalam Masyarakat Jawa di Masa Lampau

Hukum Pacaran dalam Islam: Antara Halal dan Haram

Secara tegas, Islam melarang pacaran dalam konsep yang dipahami masyarakat modern.

Hal ini dikarenakan pacaran identik dengan interaksi tanpa ikatan sah pernikahan, membuka peluang terjadinya zina, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Namun, Islam tidak menutup kemungkinan adanya ta'aruf atau perkenalan pra-nikah yang dilakukan dengan batasan dan aturan jelas.

Ta'aruf bertujuan untuk saling mengenal calon pasangan dengan didampingi oleh wali atau orang tua.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah