Portal Pati – Mana yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Di dalam artikel ini akan dibahas berdasarkan pemaparan Buya Yahya.
Merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha ialah bagaimana hukum kurban dan juga aqiqah.
Karena, terkadang ada yang meragukan disaat tiba masa untuk berkurban pada Idul Adha, sementara ia belum aqiqah.
Hal ini terjadi di antaranya disebabkan orang tua yang tidak mampu sehingga tidak memiliki uang yang cukup untuk aqiqah.
Sehingga tiba waktu dewasa, belum juga melakukan aqiqah. Ketika Idul Adha tiba, apakah orang ini dibolehkan kurban.
Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Pohon-Pohon Berbunga Menurut Primbon Jawa, Berbahagialah Mereka yang Mengalaminya
Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum orang yang kurban padahal belum aqiqah, sebagaimana Portal Pati.com melansir Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 20 November 2015:
Mengenai hal ini, Buya Yahya memulai dari bagaimana hukum kedua amalan tersebut baik aqiqah maupun kurban yang keduanya sunnah.
Pertama, membahas tentang apa hukum aqiqah yang menjadi pertanyaan yakni sunnah aqiqah itu sebenarnya untuk siapa?
Buya Yahya menjawab bahwa sunnah aqiqah itu adalah bagi seorang bapak yang punya anak.
“Anda tidak disunnahkan mengaqiqahi anak tetangga. Anda pun tidak disunnahkan mengaqiqahi diri anda,” kata Buya Yahya.
Maka, poin pertama yang perlu diperhatikan ialah sunnah akan berlaku ketika seseorang sudah mempunyai anak.
Namun dengan syarat orang tua tersebut mampu. Adapun ketika orang tua tidak punya uang yang cukup sampai anak dewasa maka gugurlah aqiqah. Oleh Buya Yahya ini adalah fase di mana telah berlalunya masa aqiqah.
Maka, ketika tiba Hari Raya Idul Adha yang di dalamnya ada anjuran untuk kurban, maka kurban itu yang diutamakan.
“Aqiqah itu adalah sunnah, bahkan sebagian ulama mengatakan mubah bukan sebagai sunnah, hanya seperti sedekah biasa. Wajib bagi nabi tetapi tidak wajib bagi kita,” ungkap Buya Yahya.
Usia seseorang bisa aqiqah dimulai sejak usia lahir sampai baligh. Jika sudah baligh, maka bebas.
Termasuk ketika ingin mengaqiqahi diri sendiri tentu Itu boleh–boleh saja. Maka mengutamakan kurban lebih baik apalagi memang sudah waktunya.
“Yang mengatakan tidak boleh kurban kecuali aqiqah dulu itu berada di puncak kesesatan. Karena sebagian ulama mengatakan aqiqah bukan sebagai hal yang wajib, atau sunnah. Maka dahulukan kurban,” kata Buya Yahya.***