Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kambing Betina yang Sedang Hamil? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

- 5 Juli 2022, 12:40 WIB
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kambing Betina yang Sedang Hamil? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kambing Betina yang Sedang Hamil? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini /Tangkap Layar/YouTube Al Bahjah TV

Portal Pati – Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum menyembelih hewan kurban berupa kambing betina yang sedang hamil.

Sebentar lagi kita akan memasuki Hari Raya Idul Adha yang pada hari itu terdapat penyembelihan hewan kurban.

Segala persiapan pun dilakukan seperti pengadaan hewan kurban dan pembelian yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami dan Mudah Dengan Biaya Terjangkau

Lalu hewan seperti apa sajakah yang bisa disembelih? Apakah hewan kurban berupa kambing betina boleh disembelih?

Dilansir PortalPati.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 25 Agustus 2018, berikut penjelasan Buya Yahya.

Mengenai hal ini, tentang kebolehan kambing betina yang sedang hamil untuk disembelih, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban itu tidak harus dengan kambing jantan.

Baca Juga: Arti Mimpi Buang Air Besar Menurut Primbon Jawa, Siapapun yang Mengamalinya Harus Lebih Waspada

“Kurban tidak harus kambing jantan. Bisa saja kurban dengan kambing betina. Dan kurban tidak harus dengan hewan yang jatuh giginya,” kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x