Apa Hukumnya Konsumsi Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Ramadhan Penuh ? Ini Penjelasan Lengkapnya

11 Maret 2024, 15:04 WIB
Ilustrasi Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1445 H di Wilayah Palembang. /Pixabay/Mohamed_hassan

Portal Pati - Apa Hukumnya Konsumsi Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Ramadhan Penuh ? Ini Penjelasan Lengkapnya.

Seiring berkembangnya ilmu kedokteran, kini perempuan dapat menunda siklus menstruasi hanya dengan meminum pil tertentu.

Sebagaimana diketahui, dalam Islam terdapat larangan pada sebagian ritus ibadah bila perempuan tengah haid, termasuk puasa wajib saat Ramadhan.

Baca Juga: Dianjurkan Rasulullah SAW, Ini 3 Hadits yang Menjelaskan Anjuran Makan Sahur dan Keutamaannya

Lalu apakah boleh perempuan meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh pada Ramadhan?

Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa memang perempuan pada dasarnya telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.

Syekh Yusuf al-Qaradlawi lebih mengutamakan siklus haid ini dibiarkan alami seperti apa adanya dan perempuan tinggal mengqadha utang puasa Ramadhan di lain hari.

Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)

Baca Juga: Ramadhan Bulan Bersejarah Terjadinya Perang Badar dan Kemenangan Kaum Muslimin atas Kaum Kafir 

Sejalan dengan pendapat Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia dalam hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya makruh, akan tetapi khusus untuk perempuan yang merasa akan kesulitan mengqadha puasa di lain hari, hukumnya mubah.

Selengkapnya tentang fatwa MUI di atas sebagai berikut:

Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan:

  • Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah
  • Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah
  • Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler