Sebutkan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Ada 8 Nama Lengkap Beserta Nilai Pengeluarannya

- 15 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi : Niat zakat fitrah
Ilustrasi : Niat zakat fitrah / @lightluna94/pixabay

Portal Pati – Orang yang berhak menerima zakat fitrah, terdapat delapan golongan wajib diberi.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah dilaksanakan pada saat bulan suci Ramadhan, umumnya dilakukan ketika malam hari raya dan saat hari raya idul fitri.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah dijelaskan terdiri dari golongan tertentu, simak selengkapnya.

Baca Juga: Kapan Tiba Malam Lailatul Qadar? Para Ulama Menjelaskan Berdasarkan Hadist Shahih Jangan Lewatkan

Seperti yang diketahui zakat merupakan rukun islam yang ketiga, dan wajib hukumnya dilaksanakan bagi umat muslim.

Dalam melaksanakan zakat di bulan suci Ramadhan, terdapat dua pembeda ketika ingin mengeluarkan.

Zakat yang pertama yang sering kali diucapkan umat muslim yaitu zakat fitrah istilah lainnya zakat nafs (jiwa).

Baca Juga: Bantuan Program keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 Cair, Berapa Besarannya? Cek Lengkapnya Disini

Kemudian zakat yang kedua yang dapat dilakukan juga bagi umat muslim yaitu dengan nama zakat mal (harta).

Adapun besaran pengeluaran yang dapat dilakukan saat melakukan zakat antara zakat fitrah (nafs) atau zakat mal (harta).

Pengeluaran zakat fitrah berdasarkan jumhur ulama yaitu 1 sha’ atau sekitar 2,7 – 3 kg beras.

Baca Juga: Full Amalan - Amalan Bulan Ramadhan Wajib Kalian Ketahui, Agar Bisa Tingkatkan Iman dan Ketakwaan

Sedangkan pengeluaran zakat mal (harta) sendiri hitungannya mengacu pada hitungan harga 2,7 – 3 kg.

Umat muslim dalam melaksanakan zakat di bulan suci Ramadhan dapat dilakukan oleh diri sendiri, atau keluarga sesuai dengan kehendak masing-masing.

Rukun berzakat fitrah telah diterangkan di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 110.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Baqarah:110).

Baca Juga: Kumpulan Full Larangan Terbaru Bulan Ramadhan 2022, Bulan Penuh Ampunan

Selain itu perihal zakat fitrah juga dijelaskan di salah satu hadist Rasulullah.

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kemudian siapa orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan suci Ramadhan ada delapan golongan yang dapat diketahui.

Baca Juga: Berikut 25 Pantun Ucapan Bulan Ramadhan 2022 Pilihan Terbaik Cocok Untuk Digunakan

Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan suci Ramadhan.

  1. Fakir

Dikatakan fakir yaitu orang dengan keterbatasan harta yang sangat sedikit, selain itu orang yang tidak berpenghasilan sehingga jarang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

  1. Miskin

Miskin satu tingkat di atas fakir, disebut miskin yaitu orang yang memiliki harta sangat sedikit, penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari dan tak lebih.

  1. Amil

Disebut dengan amil yaitu orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga sampai penyaluran ke orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Penuh Makna, Berikut Teks Puisi Ucapan Bulan Ramadhan 2022

  1. Mu’allaf

Golongan orang mu’allaf termasuk berhak menerima zakat di bulan suci Ramadhan, bertujuan untuk meyakinkan agama Islam sebagai agama yang diyakininya.

Bahwa Allah SWT ialah tuhan dan Nabi Muhammad SAW ialah rasulnya.

  1. Riqab (Memerdekakan Budak)

Pada zaman dahulu dari golongan saudagar kaya banyak yang memperbudak orang-orang kecil.

Sehingga dengan zakat itulah untuk menebus para budak agar merdeka dari ikatan saudagar kaya.

Orang yang menebus dengan zakat tadi, juga berhak untuk menerima zakat.

  1. Gharim (Orang yang memiliki hutang)

Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari berhak menerima zakat.

Sedang orang yang memiliki hutang untuk kepentingan maksiat atau memulai bisnis kemudian bangkrut, maka hak sebagai penerima zakat gugur.

Baca Juga: Berikut adalah Niat Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan, Lafal Arab, Latin Sesuai yang Mengeluarkan

  1. Fi Sabillilah

Dikatakan Fi Sabillilah sebagai orang yang berhak menerima zakat yaitu mereka yang berkepentingan atau berjuang di jalan  Allah SWT.

Misalnya pengembang pendidikan, panti asuhan, madrasah diniyah, dakwah, kesehatan dan masih banyak yang lain.

  1. Ibnu Sabil

Orang yang berhak menerima zakat yang terakhir yaitu Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh seperti perantauan atau pelajar di tanah perantauan.

Demikianlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di bulan suci Ramadhan.***

 

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah