- Riqab (Memerdekakan Budak)
Pada zaman dahulu dari golongan saudagar kaya banyak yang memperbudak orang-orang kecil.
Sehingga dengan zakat itulah untuk menebus para budak agar merdeka dari ikatan saudagar kaya.
Orang yang menebus dengan zakat tadi, juga berhak untuk menerima zakat.
- Gharim (Orang yang memiliki hutang)
Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari berhak menerima zakat.
Sedang orang yang memiliki hutang untuk kepentingan maksiat atau memulai bisnis kemudian bangkrut, maka hak sebagai penerima zakat gugur.
Baca Juga: Berikut adalah Niat Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan, Lafal Arab, Latin Sesuai yang Mengeluarkan
- Fi Sabillilah
Dikatakan Fi Sabillilah sebagai orang yang berhak menerima zakat yaitu mereka yang berkepentingan atau berjuang di jalan Allah SWT.
Misalnya pengembang pendidikan, panti asuhan, madrasah diniyah, dakwah, kesehatan dan masih banyak yang lain.
- Ibnu Sabil
Orang yang berhak menerima zakat yang terakhir yaitu Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh seperti perantauan atau pelajar di tanah perantauan.
Demikianlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di bulan suci Ramadhan.***