Maka boleh hukumnya menyembelih hewan kurban betina disaat Idul Adha nanti apalagi pada masa PMK saat ini.
Sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya bahwa sah hukumnya menyembelih hewan kambing betina.
“Kalau seandainya tidak ada itu sah. Kambing betina sah untuk kurban dan jangan dihalangi orang untuk berbuat baik sementara pendapat ulama jelas dalam hal ini,” jelas Buya Yahya.
Telah disebutkan tentang hukum kurban dengan kambing betina dan hukumnya sah. Lalu bagaimana dengan kambing yang hamil?
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa begitupun dengan kambing betina yang sedang hamil sebisa mungkin untuk dicari pengganti. Namun ada pengecualian dalam hal ini.
“Begitupun dengan kambing hamil. Memang di dalam mazhab Imam Syafii menghimbau agar kalau hamil agar ditunda dulu cari yang lain,” kata Buya Yahya.
Pengecualian yang dimaksud ialah ketika hanya mempunyai kambing satu-satunya dan hamil, maka hewan ini bisa disembelih agar mendapat keutamaan idul Adha.
Dalam hal ini Buya Yahya juga berpesan untuk tidak mempersulit sesuatu apalagi kaitannya dengan kebaikan. Jika ada pendapat lain dan itu baik, boleh dijadikan sandaran.