Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

- 8 Juli 2022, 20:00 WIB
Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini
Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini /Pexels/Nandhu Kumar

Portal Pati – Apakah hewan yang terpotong telinga atau ekornya bisa dijadikan hewan kurban merupakan pertanyaan yang akan dijawab oleh Buya Yahya.

Di dalam Islam, segala ketentuan hukum telah diatur sedemikian rinci termasuk dalam pelaksanaan kurban Idul Adha.

Karena sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, maka itu artinya penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan.

Baca Juga: Cara Menjadi Striker Terbaik, Menurut Bambang Pamungkas yang Bisa Dipraktekan Jika Ingin Menjadi Top Skor

Berbicara mengenai hewan kurban, tentu ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi sehingga hewan tersebut aman dan sah disembelih.

Nah, salah satu yang menjadi syarat hewan kurban bisa disembelih adalah tidak cacat permanen sebagaimana telah tertera di dalam Hadits.

Lalu bisa dipastikan bahwa hewan yang terpotong telinga atau ekornya pun tidak dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Berapa Ketentuan Berat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban? Buya Yahya: Semakin Gede Semakin Bagus

Bagaimana jika yang tersisa hanya hewan tersebut? Atau bahkan berat badan dari hewan yang cukup ideal, apakah tetap dibolehkan?

Dilansir PortalPati.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV Yang diunggah pada 28 Juni 2022, begini penjelasan Buya Yahya mengenai hewan yang terpotong telinga atau ekornya jika dijadikan sebagai hewan kurban.

Buya Yahya mengemukakan bahwa ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini. Ada yang menganggap sah, ada juga yang mengatakan tidak sah.

Baca Juga: Update Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 8 Juli 2022 'ISTIRIA, IRIS, TIRI, SIRI' Selengkapnya

Menurut Jumhur Ulama’, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I selain Hambali mengatakan tidak sah apabila hewan terpotong telinga ataupun ekornya.

“Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur Ulama’ mazhab Hanafi, maliki, syafi’I selain Hambali mengatakan bahwa hewan terpotong telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban,” kata Buya Yahya.

Meskipun demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa jangan berfokus ke sini terlebih dahulu. Carilah fikih yang memudahkan.

Baca Juga: Temukan Aplikasi Pengeditan Foto Terbaik 2022, Bikin Foto Makin Aesthetic dan Menarik! CEK DISINI

Adapun dengan mazhab Hambali, yakni dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telinganya. Baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong atau cacat.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Buya Yahya bahwa ketika masih ada perbedaan pendapat di antara para Ulama, maka hadirkan pendapat yang kiranya bermanfaat.

“Maka hendaknya kita kembali kepada rumus kemaslahatan yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan yang paling maslahat untuk penerima kurban,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Hadist yang Menjelaskan Mengenai Keutamaan Menunaikan Ibadah Kurban Idul Adha

Sehingga yang didahulukan di sini ialah yang gemuk atau berisi meskipun telinganya cacat sebelah. Sebab kita melihat mana yang lebih maslahat.

“Atau jika seseorang tidak mempunyai kambing kecuali satu kambing yang kupingnya sebelah, yang telinganya terpotong, maka bagi orang tersebut menyembelih kambing seperti itu jauh lebih baik daripada tidak menyembelih kurban sama sekali,” kata Buya Yahya.***

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah