Madzhab Maliki :
Imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan bahwa mengumandangkan takbir pada hari raya idhul adha dimulai sejak waktu Dzuhur tanggal 10 dzulhijjah dan berakhir hingga waktu shubuh pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Madzhab Syafi’i :
Imam Nawawi di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin mengatakan bahwa takbir pada hari raya idhul adha itu dibagi menjadi dua. Takbir muqoyyad dan takbir mursal.
Takbir muqoyyad adalah takbir yang dikumandangkan setelah menunaikan sholat fardhu.
Adapun takbir mursal adalah takbir yang dikumandangkan kapanpun dan dimana pun.
Kemudian beliau menjelaskan di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin bahwa takbir pada hari raya Idul Adha dimulai sejak maghrib malam hari raya dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Madzhab Hanafi :