Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi, Simak Selengkapnya

- 10 Juli 2022, 00:20 WIB
Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi, Simak Selengkapnya
Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi, Simak Selengkapnya /Tangkapan layar YouTube alekhbariya/

Portal Pati - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk melaksanakannya.

Namun, karena banyaknya umat muslim di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, banyak kendala yang dihadapi oleh umat muslim yaitu terbatasnya jumlah kuota haji.

Hal ini menyebabkan lamanya antrian untuk calon jamaah sehingga terkadang banyak calon jamaah yang berpulang sebelum melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Teks Khutbah Sholat Idul Adha 2022 M 1433 H Tentang Meneguhkan Totalitas Kepatuhan Kepada Allah Melalui Qurban

Oleh karena itu, banyak dari ahli waris yang mengusahakan agar orang tua yang sudah meninggal tetap bisa melaksanakan ibadah haji yaitu dengan melakukan badal haji.

Dilansir Tim Portal Pati dari NU Online pada 30 Juni 2022, Berikut hasil Bahtsul Masail yang ditulis oleh Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda Ahmad Muntaha AM.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022: 7 Amalan Sunnah yang Dikerjakan Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha 1443 H

1. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i

Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x