Portal Pati - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk melaksanakannya.
Namun, karena banyaknya umat muslim di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, banyak kendala yang dihadapi oleh umat muslim yaitu terbatasnya jumlah kuota haji.
Hal ini menyebabkan lamanya antrian untuk calon jamaah sehingga terkadang banyak calon jamaah yang berpulang sebelum melaksanakan ibadah haji.
Oleh karena itu, banyak dari ahli waris yang mengusahakan agar orang tua yang sudah meninggal tetap bisa melaksanakan ibadah haji yaitu dengan melakukan badal haji.
Dilansir Tim Portal Pati dari NU Online pada 30 Juni 2022, Berikut hasil Bahtsul Masail yang ditulis oleh Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda Ahmad Muntaha AM.
1. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i
Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri.