Portal Pati - Berikut akan disajikan artikel tentang tata cara penyembelihan hewan qurban
Lengkap dengan dalil, doa menyembelih, dan tatacara penyembelihan sesuai dengan yang dianjurkan.
Berikut dalil naqli tentang pelaksanaan qurban.
Dasar Hukum Qurban
1. Surat Al-Kautsar ayat 1-2
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."
2. Surat Al Hajj ayat 36-37
"Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Doa Menyembelih Hewan Qurban
Untuk doa menyembelih hewan qurban sebagai berikut.
1. Doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain
بسم الله الاهم والله اكبر، الاهم هذا منك و لك هذا عن...........(nama org yang berkurban)
Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an ... [sebutkan nama orang yang berkurban]
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Dia-lah yang Maha Besar. Ya Allah, [hewan kurban ini] berasal darimu dan untukmu. Hewan kurban ini berasal dari [menyebutkan nama orang yang berkurban] ... "
Baca Juga: Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi, Simak Selengkapnya
2. Doa menyembelih hewan kurban untuk diri sendiri
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allaahumma haadzihii minka wa ilaika, fataqabbal minnii yaa kariim.
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Berikut terdapat tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam.
1. Hewan kurban yang akan disembelih terlebih dahulu direbahkan. Kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah tulang rusuknya yang kiri agar mudah saat proses menyembelihnya.
2. Membaca bacaan basmalah terlebih dahulu "Bismillahi Allahu Akbar"
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"
Hewan kurban atau sembelihan lainnya wajib disebutkan nama Allah sebelum disembelih agar statusnya halal dan bukan bangkai. Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am:121)
3. Membaca selawat nabi
Allaahumma shalli alaa sayyidinaa Muhammad, wa alaa aali sayyidinaa Muhammad
Artinya: "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya".
4. Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan proses penyembelihan.
5. Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali
Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu).
6. Mengucapkan doa atau niat menyembelih hewan kurban yang telah dijelaskan di atas.
7. Gunakan alat yang tajam untuk menyembelih.
Baca Juga: 4 Resep Masakan Daging Selain Sate dan Gulai yang Cocok Dinikmati Saat Hari Raya Idul Adha 2022
8. Menjauhkan hewan yang disembalih jauh dari hewan lainnya.
9. Menyembelih hewan kurban diawali dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan tersebut.
10. Hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka disembelih di pangkal leher sebelah atas agar hewan cepat mati.
11. Hewan kurban yang sulit disembelih karena mengamuk atau pun jatuh ke dalam lubang sehingga lehernya tidak mungkin bisa disembelih, maka penyembelihan boleh dilakukan pada bagian tubuh hewan mana saja. Asalkan kematian hewan itu disebabkan oleh sembelihan, bukan karena sebab lainnya dan tidak lupa untuk menyebut nama Allah SWT.
12. Hewan kurban baru boleh dikuliti setelah ia benar-benar mati. Jika hewan diproses sebelum mati, maka keadaannya disebut bangkai. Dari Abu Waqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka dia adalah bangkai.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).***