Ketahui Sholat Kafarat dalam Pandangan Hukum Islam, Diperbolehkan Atau Dilarang?

- 30 Maret 2024, 15:14 WIB
Ketahui Sholat Kafarat dalam Pandangan Hukum Islam, Diperbolehkan Atau Dilarang?
Ketahui Sholat Kafarat dalam Pandangan Hukum Islam, Diperbolehkan Atau Dilarang? /

Portal Pati - Ketahui Sholat Kafarat dalam Pandangan Hukum Islam, Diperbolehkan Atau Dilarang?

Sholat kafarat adalah sholat yang katanya diperintahkan untuk dikerjakan pada Jumat terakhir di bulan suci Ramadan.

Usai sholat Jumat di Jumat terakhir Ramadan, terdapat tradisi untuk menjalankan sholat yang disebut juga dengan sholat al-bara'ah ini.

Baca Juga: Mengenal Calon Pengganti Pertalite, BBM Baru Pertamax Green 92 dan Kelebihannya

Sholat kafarat dikerjakan sejumlah dengan rakaat sholat fardlu. Lima kali waktu sholat fardlu dengan total 17 rakaat.

Akan tetapi, perintah sholat kafarat tersebut masih menimbulkan banyak perdebatan.

Khususnya mengenai hukum sholat kafarat ini sendiri. Ada yang setuju dengan tradisi tersebut dan ada pula yang melarangnya.

Sholat kafarat diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan tidak sah atau pun yang ditinggalkan.

Baca Juga: Lebaran 2024: 7 Hal yang Harus Kamu Ketahui dan Persiapkan Saat Mudik dengan Kereta Api

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x