Apa itu Fasakh? Pahami Pengertian, Dasar Hukum, Sebab dan Macamnya

- 5 Mei 2024, 01:27 WIB
Jika Suami Terkena Impoten, Kebiri, Terpotong Alat Vital,Maka Sang Istri Boleh Mengajukan Fasakh Akad Zawaj
Jika Suami Terkena Impoten, Kebiri, Terpotong Alat Vital,Maka Sang Istri Boleh Mengajukan Fasakh Akad Zawaj /Sumber foto dari face book dari @BUBUT KAYU Pesanan dan Jasa/

Portal Pati - Apa itu Fasakh? Pahami Pengertian, Dasar Hukum, Sebab dan Macamnya.

Perceraian adalah salah satu hal yang dibenci oleh Allah SWT. Namun, tahukah kamu jika dalam Islam terdapat hal yang memungkinkan terjadinya sebuah perceraian?

Salah satu hal yang bisa menjadi alasan dari sebuah perceraian atau pembatalan pernikahan adalah Fasakh. Apakah sobat sudah paham tentang istilah Fasakh dalam Islam?

Baca Juga: Ketahui! Ini 7 Alat Musik yang Digesek dari Indonesia Maupun Luar Negeri!

Mengetahui informasi tentang Fasakh tentunya menjadi salah satu hal menarik yang harus sobat ketahui.

Lantas, apa saja informasi yang bisa sobat ketahui tentang Fasakh? Pada artikel ini akan dibahas tentang panduan tentang Fasakh, mulai dari pengertian, dasar hukum, sebab, dan macamnya. Yuk, simak informasinya berikut ini!

Pengertian Fasakh

Fasakh dapat menjadi penyebab dari adanya perceraian yang sah antara kedua belah pihak lho. Peristiwa tersebut memang sudah diperbolehkan di dalam Islam karena mengandung maslahah atau kebaikan serta dapat mengangkat kerusakan atau mudarat yang timbul dari ikatan antara suami dan istri lho.

Jika dilihat dari kata di dalam bahasa Arab, Fasakh memiliki arti pemisahan, penghilangan, pembatalan, pemutusan, dan penghapusan. Berdasarkan istilahnya yang dimaksud fasakh adalah pembatalan peristiwa pernikahan yang sudah terjadi berdasarkan dakwaan dari istri berdasarkan syarat dan sebab yang telah dibenarkan.

Jadi, keputusan adanya pemutusan dan pembatalan pernikahan berdasarkan Fasakh ini berada di tangan pihak istri. Lantas, apa yang membedakannya dengan talak? Ternyata, perbedaan di antara keduanya terletak pada siapa yang memutuskannya. Jika talak bisa dilakukan hanya dengan mengucap secara lisan, Fasakh harus diputuskan oleh hakim pengadilan yang berwenang.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah