Tak Berhasil Peroleh Keterangan, LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo 'Putri Candrawathi'

10 Agustus 2022, 18:53 WIB
Tak Berhasil Peroleh Keterangan, LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo 'Putri Candrawathi' /Instagram.com/@divpropampolri

Portal Pati - Tak Berhasil Peroleh Keterangan, LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo 'Putri Candrawathi'

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum berhasil melakukan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menuturkan bahwa saat ini Putri Candrawathi masih trauma.

Baca Juga: Ini Nama-nama 15 Anggota Polri yang Dimutasi Terkait Kasus Penembakan yang Tewaskan Anggota Polisi Brigadir J

Sehingga belum bisa dimintai keterangan saat ditemui. Asesmen psikologis tersebut dilakukan agar LPSK bisa menentukan perlindungan baginya.

“Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK,” ujar Susilaningtias

Susila mengungkapkan, kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya.

Kendati begitu, Putri masih dalam kondiai sedih dan sesekali menangis.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat untuk Peringatan Hari Pramuka pada 14 Agustus 2022, Bertemakan Pendidikan Pramuka

“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan Putri terancam gagal mendapat perlindungan dari LPSK lantaran belum mendapatkan keterangan yang diperlukan.

LPSK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri namun gagal digelar.

Baca Juga: Brigadir J atau Brigadir Joshua Korban Polisi Tembak Polisi, Berikut Profil dan Biodata Lengkap, Selengkapnya

Kemudian LPSK juga sudah meminta keterangan secara tertulis, tetapi tidak mendapat jawaban.

Terbaru, kedatangan LPSK ke rumahnya gagal membuahkan hasil.

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berita yang Paling Ditunggu-tunggu

Hasto mengatakan, LPSK mempunyai batas waktu untuk investigasi dan asesmen.

“Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri,” imbuhnya

“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.***

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler