BOCORAN Soal Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya Lengkap, Calon PTPS Wajib Hafal

1 Januari 2024, 12:51 WIB
BOCORAN Soal Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya Lengkap, Calon PTPS Wajib Hafal /tangkap layar

Portal Pati - BOCORAN Soal Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya Lengkap, Calon PTPS Wajib Hafal.

Simak 30 contoh soal pertanyaan wawancara Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024.

Soal tersebut disertai dengan contoh jawaban wawancara Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Indosat Error Hari Ini Senin 1 Januari 2024, Sinyal Hilang dan No Service

Apa saja contoh soalnya? simak artikel berikut:

Wawancara menjadi salah satu tes yang wajib dihadapi dalam seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Diketahui, Bawaslu membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 mulai Selasa, 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024.

Sementara tes wawancara Pengawas TPS dilakukan pada 2 Januari hingga 17 Januari 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024? Ini Cara Daftar, Syarat dan Kisaran Honor Pengawas TPS Pemilu 2024

Contoh Soal Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya Lengkap 

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: (Jelaskan nama Anda, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir)

2. Apa motivasi Anda mendaftar jadi Pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Motivasi saya mendaftar jadi anggota Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Selain itu, saya akan ingin membuktikan pengawas TPS Pemilu 2024 bisa menjadi bagian yang ikut menentukan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, transparan, dan demokratis.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pengawas TPS 2024

3. Apa yang Anda ketahui tentang Pengawas TPS?

Jawaban: Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

4. Apa yang Anda lakukan jika terpilih Pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya akan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam mengawasi TPS agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).

5. Apakah Anda pernah menjadi Pengawas TPS?

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)

Misal: Ya, saya sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 dan Pemilukada 2021.

Jawaban lain: Saya belum pernah menjadi Pengawas TPS. Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti seleksi Pengawas TPS.

Jika nanti terpilih, ini adalah kali pertama saya menjadi Pengawas TPS.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

6. Jika sudah pernah menjadi Pengawas TPS, kapan dan apa saja tugas Anda?

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)

Misal: Saya menjadi pengawas TPS di Desa Sukamakmur, TPS 10.

Tugas saya melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan surat suara, sampai mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

7. Darimana Anda mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dari media sosial yaitu Instagram Bawaslu RI.

8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas, wewenang, dan kewajiba yang sudah diberikan sebagai Pengawas TPS.

9. Apakah Anda memiliki pengalaman di organisasi?

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)

Misal: Ya, saya pernah memiliki pengalaman di organisasi kampus yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai Kepala Departemen Sosial, Politik, Hukum, dan HAM.

Baca Juga: Dibuka 2 Januari 2024: Ketahui Syarat, Berkas, Cara Daftar, Gaji dan Timeline Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

10. Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan?

Jawaban: Hari Rabu, 14 Februari 2024.

11. Mengapa Pemilu 2024 disebut dengan pemilu serentak?

Jawaban: Sebab dalam Pemilu 2024, baik Pileg 2024 maupun Pilpres 2024 akan digelar bersamaan dalam satu hari.

Kemudian disusul gelaran Pemilukada atau Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

12. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.

13. Berapa jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024?

Jawaban: Ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

14. Berapa jumlah pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu 2024?

Jawaban: Ada tiga pasangan capres-cawapres.

15. Ada berapa jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 dalam satu TPS?

Jawaban: Hanya ada satu pengawas di setiap TPS.

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap PTPS Berserta Jadwalnya Disini

16. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

17. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

18. Apa saja kewenangan pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Juga menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.

19. Apa saja kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

20. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Dia juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 

21. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?

Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS.

Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A.

Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/ Desa.

22. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?

Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.

Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

23. Bagaimana jika ada masalah kotak Suara ditemukan disimpan di tempat yang tidak aman/diragukan keamanannya?

Jawaban: Saya akan memberikan saran agar penyimpanan kotak suara dipindah.

Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.

Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

24. Apa saja perlengkapan di TPS?

Jawaban: Surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.

 

25. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas KPPS dengan saksi pasangan calon, siapa yang harus memberikan saran, rekomendasi, atau menyelesaikan masalah?

Jawaban: Jika di TPS terjadi perbedaan pendapat atau konflik antara KPPS dengan saksi pasangan calon terkait hasil suara, maka yang menyelesaikan masalah tersebut ialah pengawas TPS.

KPPS wajib mendengarkan petuah dan rekomendasi pengawas TPS.

Sehingga pengawas TPS harus lebih pintar, berani, dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon.

Sebab dia harus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS nantinya.

26. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?

Jawaban: DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.

Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).

DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.

Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).

Sementara DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih.

Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.

 

27. Apa langkah Anda apabila melihat pemilih dipengaruhi orang lain saat mencoblos?

Jawaban: Saya akan memberikan teguran.

Jika diabaikan, maka saya akan mencatat peristiwa itu ke dalam Formulir Model A nama pihak terlibat dengan melampirkan bukti foto/video serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

28. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah?

Jawaban:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

29. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah dalam Pileg 2024?

Jawaban:

Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota berada pada kolom yang disediakan.

 

30. Apa saja kriteria agar surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah?

Jawaban:

Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 calon perseorangan

 

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler