Kenaikan Gaji ASN PNS Baru Saja Ditetapkan Jokowi, Ini Rincian Lengkap Golongan dan Besarannya

31 Januari 2024, 11:09 WIB
ILUSTRASI PNS : /

Portal Pati - Kenaikan Gaji ASN PNS Baru Saja Ditetapkan Jokowi, Ini Rincian Lengkap Golongan dan Besarannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji pokok PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Rp600.000 Disalurkan Februari 2024, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dalam PP ini disebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Berikut daftar kenaikannya:

Daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru, dikutip dari lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024:

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Pemerintah Tebar BLT Rp600.000 Cair Februari untuk 3 Bulan Januari-Maret 2024

Golongan I:

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

 

Golongan II:

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

 

Golongan III:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Golongan IV:

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler