Viral di TikTok KPPS Calon Mantu Idaman: Lalu Apa Itu KPPS? Inilah Pengertian, Tugas hingga Gaji KPPS 2024

31 Januari 2024, 11:44 WIB

Portal Pati - Viral di TikTok KPPS Calon Mantu Idaman: Ketahui Apa Itu KPPS? Inilah Pengertian, Tugas hingga Gaji KPPS 2024.

Baru-baru ini, Viral trend video TikTok menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sosok Calon Mantu Idaman menggeser ketenaran ASN.

Lalu Apa Itu KPPS? Inilah Pengertian, Tugas hingga Gaji KPPS 2024. Simak berikut ini

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN PNS Baru Saja Ditetapkan Jokowi, Ini Rincian Lengkap Golongan dan Besarannya

Mendekati pesta demokrasi, mungkin terdapat beberapa istilah atau nama yang belum kamu pahami sebelumnya, seperti KPPS salah satunya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS adalah badan ad hoc Pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai badan ad hoc, masa kerja KPPS hanya dalam periode waktu tertentu dan mendapatkan gaji. Setelah masa Pemilu usai, KPPS pun akan dibubarkan.

Lalu, siapa yang bisa menjadi anggota KPPS? Bagaimana tugasnya dan berapa gaji KPPS? Yuk, simak pengertian tentang KPPS selengkapnya berikut!

Baca Juga: Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Rp600.000 Disalurkan Februari 2024, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Apa Itu KPPS?

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah kelompok kerja atau badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Pada Pemilu 2024 ini, KPPS telah dibentuk oleh PPS sejak 11 Desember 2023. Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 ini berlangsung pada 25 Januari hingga 25 Februari.

KPPS menjadi ujung tombak dalam memastikan pemilihan berjalan lancar, transparan, dan kredibel. Tugas mereka tidak hanya esensial untuk legitimasi hasil pemilu, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat dilaksanakan dengan baik.

Apa Tugas KPPS?

KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota DPR maupun DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, badan KPPS terdiri dari tujuh anggota yang salah satunya juga menjadi ketua.

Tak sebatas itu, KPPS memiliki peran penting dalam menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, serta memastikan para pemilih mendapatkan akses dan layanan dalam memberikan hak pilihnya, termasuk disabilitas.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS wajib bertanggung jawab, netral, dan memiliki transparansi demi mewujudkan nilai-nilai demokrasi pada Pemilu.

Kode Etik KPPS

Setiap anggota KPPS wajib mematuhi dan menaati kode etik penyelenggara Pemilu yang tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012. Berikut adalah asas-asas yang tertuang dalam kode etik KPPS:

  • Asas mandiri
  • Asas kepastian hukum
  • Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionallitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  • Asas tertib

Wewenang KPPS dalam Pemilu

Berikut adalah wewenang KPPS dalam Pemilu berdasarkan Pasal 30, Ayat 3, PKPU Nomor 8 tahun 2022:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berapa Gaji KPPS?

Gaji KPPS di Pemilu 2024 ini menjadi sorotan karena mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebesar Rp500.000-Rp600.000. Berikut adalah gaji KPPS Pemilu 2024:

Gaji KPPS Pemilu 2024

  • Gaji Ketua KPPS: Rp1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS: Rp1.100.000
  • Gaji Satlinmas: Rp700.000

Gaji KPPS Pilkada 2024

  • Gaji Ketua KPPS: Rp900.000
  • Gaji Anggota KPPS: Rp850.000
  • Gaji Satlinmas: Rp650.000

Gaji KPPS Luar Negeri

  • Ketua: Rp6.500.000
  • Sektretaris: Rp6.000.000
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp4.500.000

Apa Syarat Menjadi Anggota KPPS?

Anggota KPPS terdiri dari warga Indonesia yang memenuhi persyaratan dan lolos dari pendaftaran KPPS. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Itulah pengertian tentang KPPS hingga gaji KPPS yang perlu kamu ketahui. Pada intinya, KPPS mengemban tanggung jawab yang besar dalam kontribusi langsung pada kualitas demokrasi Indonesia.

***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler