Punya Uang Rusak atau Cacat Jangan Dibuang, Begini Cara Tukar Uang Rusak dengan Uang Baru di Bank Indonesia

15 Maret 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi uang tidak layak edar/ uang rusak /Karawangpost/ Instagram @undercover.id

Portal Pati - Punya uang rusak atau cacat jangan buru-buru dibuang. Karena ada beberapa kondisi fisik uang rupiah rusak yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

Apa saja kriteria dan syarat uang rusak yang bisa ditukarkan?

Dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, ada sejumlah syarat uang rusak bisa dapat pengganti dari Bank Indonesia.

Baca Juga: 11 Manfaat Kurma Ajwa untuk Kesehatan, Meningkatkan Imun hingga Stabilkan Tekanan Darah

Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Misalnya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek serta mengerut.

Selain kondisi yang memenuhi syarat, ada hal lain yang harus diperhatikan jika ingin menukarkan uang rusak atau cacat.

Baca Juga: Ini 10 Daftar Jenis Kurma, Buah Khas Bulan Ramadhan: Kualitas Terbaik dan Terfavorit di Indonesia 2024

Yakni, ada tanda keaslian uang Rupiah yang bisa dikenali.

Lalu, bagaimana tata cara penggantian uang rusak atau cacat?

Uang Rupiah Kertas

Untuk penggantian uang rupiah kertas yang rusak atau cacat akan diganti dengan nilai sama dengan nilai nominal uang.

Dengan catatan, memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, yakni :

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

Jika fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak akan diganti.

Uang Rupiah Logam

Untuk uang rusak atau cacat diberikan diganti dengan nilai sama dengan nilai nominalnya asal memenuhi syarat.

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara itu, untuk penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar ada sejumlah ketentuan, yakni :

A. Uang Rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar bisa diganti sesuai nominal uang asal masih dapat dikenali keasliannya.

B. Bank Indonesia bisa meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah tersebut untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Meski ada penggantian untuk uang yang rusak, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat Bank Indonesia tidak akan mengganti uang rusak atau cacat.

Yaitu jika menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. ***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler