JANGAN DIBUANG! Ini Cara Menukar Uang Rusak atau Cacat di Bank, Beserta Syarat-syaratnya

15 Maret 2024, 05:10 WIB
Uang/ilustrasi / Lidiyawati Harahap/kabar pangandaran foto

Portal Pati - Banyak dari kita pernah memiliki uang rusak atau kondisinya tidak layak edar seperti robek, terbakar sebagian, hilang sebagian, berlubang dan sebagainya.

Mungkin kita merasa bingung saat memiliki uang tersebut apalagi jika nominalnya lumayan besar.

Nah, jika hal itu terjadi pada Anda, sebaiknya jangan dulu dibuang uang rusak tersebut, tapi cobalah tukarkan ke Bank untuk diganti dengan yang baru sesuai nominal uang tersebut.

Baca Juga: Ini 15 Cara Mencegah dan Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa 

Penukaran uang Rupiah rusak sendiri dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) dan di 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Saat penukaran, pastikan untuk membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak. Dan jangan lupa juga untuk membawa uang rupiah rusak yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemesanan penukaran uang rusak dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan?

Baca Juga: Bagaimana Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa di Siang Hari Setelah Zuhur, Membatalkan atau Tidak?

Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank

Dikutip dari laman pintar.bi.go.id, berikut persyaratan penukaran uang rusak di bank.

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

Uang Rupiah Kertas

  • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

  • Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

3. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

  • Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.
  • Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

4. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal.

  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Cara Membuat Pesanan Penukaran Uang Rusak Secara Online

Sebelum menukarkan uang rusak, Anda perlu membuat pemesanan terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR atau melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak. Dan berikut langkah-langkahnya;

  1. Buka browser lalu akses aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pada halaman utama PINTAR, Anda bisa langsung memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  3. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  4. Kemudian pilih lokasi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  5. Jangan lupa pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  6. Isi data diri pemesanan Penukaran uang rusak/cacat meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, dan Email.
  7. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  8. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi: kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
  9. Anda Dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Itulah cara menukarkan uang rusak di Bank jika memiliki uang rusak atau cacat.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler