Selain itu masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan pernikahan pun harus menunda pelaksanaannya bahkan ada juga yang membatalkan meski sudah memesan tempat dan kateringnya.
Pandemi Covid-19 saat ini masih berlanjut bahkan pemerintah juga melaksanakan vaksinasi level 3 untuk tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Apakah Pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 ini atau akan ada kebijakan baru yang lebih efektif dan efisien untuk menangani pandemi ini ataukah hanya sekedar ganti nama.
Terkait permasalahan tersebut masih menunggu informasi dan keputusan dari pemerintah yang akan disampaikan dalan waktu dekat ini, karena 2 Agustus adalah batas waktu akhir dari penerapan kebijakan PPKM Level 4.***