Baca Juga: Dudung Abdurachman Naik Jabatan Jadi KSAD, Berikut Profil dan Biodata Lengkap dengan Akun Instagram
1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Dokumen Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dapat diunduh di akun SIAGA masing-masing GPAI BPNS.
Sedangkan untuk alur pencairannya GPAI BPNS penerima bantuan tunjangan dapat langsung menuju pada bank penyalur yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen persyaratan pencairan.
“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.***