Portal Pati - Berikut ini akan disajikan tentang jadwal dan juga perhitungan jumlah dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, karyawan swasta, dan buruh di bulan April pada tahun 2022 ini.
Simak Selengkapnya tentang jadwal dan juga perhitungan jumlah THR untuk pekerja, karyawan swasta, dan buruh di April tahun 2022.
Perhitungan jumlah dari THR ditentukan oleh Kemnaker atau Kementrian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH DI Yogyakarta April 2022, Segera Cair, Berikut Cara Cek yang Cepat dan Praktis
Kemnaker sendiri telah menentukan jadwal keluarnya THR. Adapun karyawan swasta, pekerja dan buruh juga menghitung jumlah uang tunjangan hari Raya yang di dapatkan.
Diketahui bahwa pemberian THR harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemnaker mengeluarkan sebuah Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR.
Jadwal kapan THR akan diterima oleh para pekerja/karyawan/buruh paling lambat pada hari Kamis, 26 April 2022 jika hari Lebaran tiba pada tanggal 3 Mei 2022 bulan depan.
Baca Juga: Cek Bansos PKH DKI Jakarta April 2022, Segera Cair, Berikut Cara Cek yang Cepat dan Praktis