Tujuannya dikeluarkannya jadwal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dari para pekerja yang akan merayakan hari raya Idhul Fitri.
Perhitungan Jumlah THR
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan besar THR yang diterima oleh karyawan.
1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih :
Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Penghitungan upah sebulan : Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sesuai penetapan perusahaan : Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
Baca Juga: 9 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 'Menghapus Dosa' Salah Satunya, Simak Selengkapnya
2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas
Upah satu bulan dihitung sebagai berikut: