THR Bulan April 2022, untuk Pekerja Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah

- 14 April 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi THR Bulan April 2022, untuk Pekerja Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah
Ilustrasi THR Bulan April 2022, untuk Pekerja Swasta, Cek Jadwal dan Juga Perhitungan Jumlah /Pexels/Ahsanjaya

Tujuannya dikeluarkannya jadwal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dari para pekerja yang akan merayakan hari raya Idhul Fitri.

Perhitungan Jumlah THR

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan besar THR yang diterima oleh karyawan.

1. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih :

Proporsional: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Penghitungan upah sebulan : Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai penetapan perusahaan : Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.

Baca Juga: 9 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 'Menghapus Dosa' Salah Satunya, Simak Selengkapnya

2. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas

Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah