Bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hadil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Demikian informasi jadwal dan juga perhitungan jumlah dari THR karyawan swasta, pekerja, dan buruh pada April 2022.***