Jangan Gunakan Produk Impor, Gunakan Produk Dalam Negeri! atau Bisa Kena Sanksi Tegas

- 15 Juni 2022, 16:00 WIB
Jangan Gunakan Produk Impor, Gunakan Produk Dalam Negeri! atau Bisa Kena Sanksi Tegas
Jangan Gunakan Produk Impor, Gunakan Produk Dalam Negeri! atau Bisa Kena Sanksi Tegas /presiden.go.id/

Portal Pati - Untuk membangkitkan ekonomi di Negara Indonesia, Presiden Jokowi penegaskan kepada semua instansi, Seperti, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar jangan gunakan produk impor.

Jika ingin ekonomi di Negara Indonesia bisa bangkit dan naik, setidaknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baiknya dipergunakan untuk membeli produk dalam Negeri, bukan untuk belanja produk impor.

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Sanksi Tegas bagi Instansi yang Tidak Menggunakan Produk dalam Negeri

Jokowi dengan terbuka menegaskan bahwa "Ini uang rakyat, uang yang dikumpulkan dari pajak, baik PPN, PPH badan, PPH perorangan, PPH Karyawan, dari pihak ekspor, dari PNPB. Dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah, kemudian belanjanya belanja produk impor. Bodoh sekali kita,".

Penegasan itu Jokowi katakan dalam acara Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, pada Selasa 14 Juni 2022, sangat jelas sekali Jokowi melarang instansi gunakan produk impor.

Baca Juga: Nasehat Gus Baha, Cukup Lakukan 1 Hal untuk Mendapat Ketenangan Hati dan Ketentraman Hidup

Jokowi menginkan semua instansi menggunakan produk dalam negeri semata-mata hanya untuk membangkitkan ekonomi Negara, mengingat jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp2.714 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp1.197 triliun.

Untuk itu, Jokowi meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP untuk mengawasi agar seluruh instansi patuh menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga: Contoh Soal Latihan OSN KSN Matematika SMP Tingkat Provinsi, Lengkap dengan Solusi dan Kunci Jawaban Terbaru

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah