Buruan Daftar, PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Mulai Dibuka, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

- 17 Juni 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi PPDB online. Cara Daftar PPDB Kota Malang 2022 Jenjang SMP di ppdbkotamalang.id Jalur Prestasi Nilai Rapor, Ini yang Perlu Disiapkan
Ilustrasi PPDB online. Cara Daftar PPDB Kota Malang 2022 Jenjang SMP di ppdbkotamalang.id Jalur Prestasi Nilai Rapor, Ini yang Perlu Disiapkan /tangkapan layar smk4smrg.sch.id

Portal Pati - Pendaftaran calon peserta didik jejang SMA dan SMK mulai dibuka pada hari Rabu, 15 Juni 2022 Pukul 00.00 WIB.

Peserta dapat melakukan pengajuan aktivasi akun pada laman website resmi PPDB Jateng SMA dan SMK https://ppdb.jatengprov.go.id.

"PPDB ini jadi pintu gerbang bagi calon peserta didik, jadi filter penentu apakah seseorang layak diterima atau tidak. Beberapa persyaratan telah ditentukan, mulai dari zonasi sampai syarat-syarat administrasi. Jika ingin mengakses tahapan itu, lebih baik ukur dan siapkan semua syarat-syaratnya" ucap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip dari laman PPDB Jateng.

Baca Juga: TERBARU! PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Mulai Dibuka, Berikut Jalur Seleksi yang Dapat Diikuti

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jateng SMA dan SMK:

1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
d. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
e. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
f. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
g. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
h. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
i. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
j. Kartu Keluarga (KK). Akta Kelahiran.
k. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Baca Juga: Deterjen Bakal Dikenakan Cukai, YLKI: Boleh Asal Tujuannya Untuk Mengendalikan Konsumsi

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah