- Sistem akan otomatis mengirim tautan ke alamat email terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Lakukan verifikasi dengan mengikuti langkah yang ada di dalam email tersebut
- Selanjutnya username dan password, akan dikirim oleh OSS ke email terdaftar
- Sampai tahap ini, hak akses Pemilik usaha sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS
Berikut langkah-langkah membuat NIB melalui laman https://oss.go.id/.
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih Masuk.
- Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.