Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya

- 19 Juni 2022, 17:19 WIB
Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya
Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya /

- Pilih Permohonan Baru.

- Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap.

- Isi Data Bidang Usaha secara lengkap.

- Isi Data Detail Bidang Usaha.

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Tidak Boleh Terdaftar dalam Penerima Bantuan Sosial dari Kemensos, Berikut Syaratnya

Setelah langkah langkah tersebut, pemilik usaha dapat login ke laman https://sppirt.pom.go.id/ untuk melakukan registrasi PIRT.

Petugas akan melakukan kunjungan untuk verifikasi PIRT sebanyak dua kali, yaitu pada bulan ketiga dan keenam.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah