- Pilih Permohonan Baru.
- Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap.
- Isi Data Bidang Usaha secara lengkap.
- Isi Data Detail Bidang Usaha.
Setelah langkah langkah tersebut, pemilik usaha dapat login ke laman https://sppirt.pom.go.id/ untuk melakukan registrasi PIRT.
Petugas akan melakukan kunjungan untuk verifikasi PIRT sebanyak dua kali, yaitu pada bulan ketiga dan keenam.***