Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya

- 19 Juni 2022, 17:19 WIB
Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya
Ajukan PIRT Secara Online Gratis Cepat Tanpa Ribet, Berikut Langkah-langkah dan Link Websitenya /

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Alamat email aktif

- Nomor ponsel aktif

Setelah seluruh persyaratan siap, pemilik usaha harus membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK). Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://oss.go.id/

- Pilih menu Perizinan UMK

- Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)

- Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)

- Klik Daftar

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah