- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Setelah seluruh persyaratan siap, pemilik usaha harus membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu Perizinan UMK
- Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)
- Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)
- Klik Daftar