Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut, selanjutnya Bharada E diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Berikut adalah penjelasan mengenai Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yang perlu anda ketahui.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua.***