Timsus Polri Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Empat Tersangka

- 10 Agustus 2022, 17:58 WIB
Timsus Polri Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Empat Tersangka
Timsus Polri Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Empat Tersangka /Tangkap layar kolase Instagram/@insta.nyinyir/@khrisnamurti_bd91//

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus berkta "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,".

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Download Contoh SUrat Undangan Kegiatan Pramuka 14 Agustus 2022 dengan Format PDF, Unduh Disini!

Sigit berkata bahwa "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,".

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Berikut adalah peran empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tema dan Makna Logo Resmi Hari Pramuka Ke 61 Tahun 2022, Download Secara Gratis Di Sini

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga informasi ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah