Pada Kongres Pemuda Indonesia II inilah diputuskan bahwa lagu Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan Indonesia dan merupakan lagu resmi Indonesia yang wajib dinyanyikan saat upacara penting.
Di tahun 1944, dibentuklah Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Bung Karno dan anggotanya Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja hingga Mr. Oetojo.***