21 Penyakit Maupun Pelayanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan,Cek Disini!

- 29 Agustus 2022, 21:20 WIB
21 Penyakit Maupun Pelayanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan,Cek Disini!
21 Penyakit Maupun Pelayanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan,Cek Disini! /*/Dok. BPJS Kesehatan

Portal Pati - Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dibidang kesehatan yaitu dengan adanya layanan BPJS. Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat.

Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, tetapi tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan meskipun tidak terinci apa saja penyakit yang dimaksud.

Baca Juga: PDF Soal PTS UTS Bahasa Jawa Kelas 8 SMP MTs 2022, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban Terbaru, Selengkapnya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS. Jadi penting bagi kita untuk kemudian mengetahuinya.

Dengan begitu, kita pun sudah mengerti dan tidak kaget jika suatu hari nanti mendapati bahwa layanan kesehatan yang diakses ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dijejal 80 Pertanyaan Oleh Penyidik, Putri Candrawathi Diduga Berbohong Dua Kali Soal Isu Kekerasan Seksual

Berikut 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi, seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Update Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 29 Agustus 2022 'GARAP, PAGAR, ARANG' Selengkapnya

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga: Cara Membuat Miss V Jadi Lebih Sehat dan Wangi Hanya dengan Memanfaatkan Daun Pandan

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Setelah kita mengetahuinya semoga menjadi lebih bijak dalam menjadi keanggotaan BPJS Kesehatan.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah