Portal Pati - UMK Kabupaten Kulon Progo 2023: Upah Minimum Kabupaten Kulon Progo dan 4 Kabupaten Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2023
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2023.
Besaran UMK DIY 2023 ditetapkan sebagai batasan Upah Minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023: Daftar Lengkap Upah Minimum 35 Kabupaten Kota di Jateng Tahun 2023
Penetapan UMK 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023: Daftar Lengkap Upah Minimum 27 Kabupaten Kota di Jabar Tahun 2023
Diketahui bahwa wilayah dengan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 tertinggi ada di Kota Yogyakarta.
Sementara wilayah dengan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Resolusi Tahun Baru 2023 yang Inspiratif Anti Gagal Sebagai Penyemangat Diri
UMK Kabupaten Kulon Progo tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.050.447
Baca Juga: 20+ Kumpulan Ucapan Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Cek Selengkapnya Disini
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023.
Kota Yogyakarta: Rp 2.324.775
Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519
Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438
Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447
Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266
Baca Juga: UMK Jawa Timur 2023: Daftar Lengkap Upah Minimum 38 Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2023
Itulah daftar lengkap UMK Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023. Untuk lebih lengkapnya KLIK DISINI.***