Baca Juga: CEK! Cara Perangkingan SKD 2023, Ketentuan Penentuan Kelulusan SKD CPNS 023 dan Berhak Mengikuti SKB
Syarat Perangkingan SKD CPNS 2023
Ketentuan dan syarat perangkingan SKD CPNS tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut beberapa ketentuan perangkingan SKD CPNS 2023.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade). Dengan kata lain, jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang diperlukan. Sebagai contoh, jumlah formasi Ahli Pertama-Pranata Keadilan di Mahkamah Agung hanya 2 orang. Maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah 6 orang.
Bagi pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Dengan kata lain, perangkingan dilakukan dari nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi ke terendah.
Baca Juga: Bagaimana Perangkingan Nilai SKD CPNS 2023? CEK! Perangkingan dan Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023
Jadwal Pengumuman Hasil SKD 2023
Merujuk SE Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah dimulai sejak 9 November hingga 18 November mendatang.
Hasil tes SKD bisa langsung diketahui oleh pelamar setelah selesai mengerjakan soal. Namun perangkingan dan pengolahan nilai baru akan dilakukan pada 16 - 19 November.
Sementara hasilnya diumumkan pada 20 - 22 November 2023. Berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023: