Portal Pati - Bagaimana Perangkingan Nilai SKD CPNS, Kapan Pengumuman Hasil SKD 2023? ini Aturan dan Jadwal Lengkapnya.
Perangkingan SKD CPNS merupakan sistem penilaian yang menjadi penentu apakah peserta lanjut ke tahap seleksi selanjutnya.
Perangkingan diurutkan dari jumlah total skor tes terbesar hingga terkecil.
Baca Juga: Ini Cara Melihat dan Menghitung Perankingan Hasil SKD CPNS 2023, Apakah Kamu Lolos? Lanjut SKB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta yang dilakukan secara luring melalui metode Computer Assisted Test (CAT).
Tes tersebut berisi 110 soal yang terdiri dari tiga materi, yakni Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Setiap materi memiliki nilai batas minimum atau passing grade yang perlu dicapai. Namun, mencapai passing grade saja tidak cukup untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Supaya lolos SKB, peserta harus mengerjakan soal dengan baik sehingga mampu mencapai passing grade sekaligus berada di peringkat atas.
Baca Juga: CEK! Cara Perangkingan SKD 2023, Ketentuan Penentuan Kelulusan SKD CPNS 023 dan Berhak Mengikuti SKB
Syarat Perangkingan SKD CPNS 2023
Ketentuan dan syarat perangkingan SKD CPNS tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut beberapa ketentuan perangkingan SKD CPNS 2023.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade). Dengan kata lain, jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang diperlukan. Sebagai contoh, jumlah formasi Ahli Pertama-Pranata Keadilan di Mahkamah Agung hanya 2 orang. Maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah 6 orang.
Bagi pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Dengan kata lain, perangkingan dilakukan dari nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi ke terendah.
Baca Juga: Bagaimana Perangkingan Nilai SKD CPNS 2023? CEK! Perangkingan dan Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023
Jadwal Pengumuman Hasil SKD 2023
Merujuk SE Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah dimulai sejak 9 November hingga 18 November mendatang.
Hasil tes SKD bisa langsung diketahui oleh pelamar setelah selesai mengerjakan soal. Namun perangkingan dan pengolahan nilai baru akan dilakukan pada 16 - 19 November.
Sementara hasilnya diumumkan pada 20 - 22 November 2023. Berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023:
Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
Masa Sanggah: 23-25 November 2023
Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024
***