Khofifah menambahkan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, akan dilakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan PP No.51 Tahun 2023 dengan menggunakan dasar data statistik Badan Pusat Statistik (BPS).
***
Khofifah menambahkan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, akan dilakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan PP No.51 Tahun 2023 dengan menggunakan dasar data statistik Badan Pusat Statistik (BPS).
***
Editor: Abdul Rosyid